Peraturan Hanya Omong Kosong Belaka, Perbup 21 Tahun 2015 Nihil Penerepan Oleh Pemkab Lambar

    Peraturan Hanya Omong Kosong Belaka, Perbup 21 Tahun 2015 Nihil Penerepan Oleh Pemkab Lambar
    Dpc PWRI Lambar

    Lampung Barat - - Pasca terbitnya putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung, Jum'at 07 Juli 2023 atas perkara sengketa Informasi yang di ajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC PWRI ) Lampung Barat dengan amar putusan mengabulkan Sebagian pokok Gugatan pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk memberikan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon paling lambat 14 hari kerja.

    Yudi Hutriwinata selaku Ketua DPC PWRI Lampung Barat dalam memo nya menuliskan bahwa dalam fakta persidangan di dapati banyak hal - hal yang menarik untuk segera di tindak lanjuti.

    "Dalam persidangan kami mendapati bahwa ada fakta pembiaran pembangkangan yang di lakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam penerapan Peraturan Bupati No 21 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang mana mengatur tentang keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU 14 Tahun 2008", Ujar Yudi.

    "Pembangkangan yang dimaksudkan adalah dengan tidak menjalankan perbup tersebut contoh pengangkatan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi ) di semua tingkatan terlebih di tingkat Pekon di dapati Fakta bahwa se Kabupaten Lampung Barat hingga saat ini belum di lakukan Pembentukan PPID Pekon ini sesuai dengan Pengakuan dari Pratin Batu Kabayan Kecamatan Batu Ketulis dan Kuasa Hukum nya", Sambung Yudi.

    "Dengan fakta tersebut kami menyoroti peran serta Komitmen pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam pemegakan keterbukaan informasi Publik yang mana peraturan tersebut telah di buat sejak 2015 hingga 2023 belum juga di terapkan, ini menjadi dugaan kami bahwa Pemkab Lambar tidak memiliki keinginan untuk menerapkan Keterbukaan informasi Publik sesuai dengan peraturan yang mereka buat sendiri", Pungkas Yudi.

    "Untuk itu kami akan melakukan konsultasi kepada instansi Hukum, dan ahli hukum di tingkat DPP untuk melakukan langkah-langkah yang akan kami ambil dalam menyikapi indikasi-indikasi mandegnya penerapan UU 14 Tahun 2008 tersebut di Kabupaten Lampung Barat", Tutup Yudi. ( Eko )

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Datangi Pengadilan Negeri Lambar, Ini Penjelasan...

    Artikel Berikutnya

    Dirgahayu Kabupaten Lampung Barat Ke 32

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Qudrotul Ikhwan Raih Penghargaan Tokoh Pertanian Tulang Bawang
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia

    Ikuti Kami